PERISTIWA

Berhasil Diungkap Polisi, Begini Fakta Kematian Pengusaha Sembako

×

Berhasil Diungkap Polisi, Begini Fakta Kematian Pengusaha Sembako

Sebarkan artikel ini
Berhasil Diungkap Polisi, Begini Fakta Kematian Pengusaha Sembako. Foto: Ilustrasi Olah TKP

MITRABERITA.NET | Kasus kematian tragis seorang pengusaha sembako di Bekasi akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Korban merupakan seorang pria berinisial ALS alias Koh Alex (64).

Polisi mengungkap, korban tewas setelah dianiaya secara brutal oleh karyawannya sendiri, AS (21), dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat 30 Mei 2025. Motif pelaku ternyata dipicu masalah pribadi yang berujung pada ledakan emosi yang tak terbendung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan fakta bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah tersinggung dengan ucapan sang atasan saat meminta pinjaman uang.

“Pelaku emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban dengan kata-kata ‘Kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Nggak kayak yang lain’,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 3 Juni 2025.

AS diketahui bekerja sebagai karyawan toko milik korban yang terletak di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Setiap hari, ia bertugas menyiapkan dan mengantar barang ke toko-toko langganan.

Namun pada hari kejadian, situasi berubah menjadi tragedi berdarah. “Jadi, kami garis bawahi bahwa si pelaku ini merupakan karyawan daripada korban di toko tersebut,” jelas Wira.

Kronologi kejadian

Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka, peristiwa bermula saat sore hari AS mendekati korban untuk meminjam uang sebesar Rp3-5 juta guna melunasi utang dan mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Namun respons korban yang terkesan menghina memicu pertengkaran panas antara keduanya. Tersangka pun berang karena merasa dihina, “Saya enggak kerja bener gimana koh?,” tuturnya menirukan kata-kata tersangka.

“Saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malam beda sama yang lain. maksudnya ngomong gitu ke saya apa?’. Kemudian korban menjawab, ‘udah, enggak ada’,” tutur Wira, seperti disadur dari Tirto.id.

Pertengkaran itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. AS menghantam korban berkali-kali, melempari dengan kardus air mineral, bahkan menyeret korban ke kamar mandi. Dalam kondisi tidak berdaya, kepala korban dibenturkan ke kloset hingga pecah.

Setelah memastikan korban sudah tak berdaya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor milik korban. Uang dan barang curian tersebut akan digunakannya untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.

Namun pelarian AS tidak berlangsung lama. Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku saat tengah menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan, pada Ahad 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi

Media Online