Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

  • Bagikan
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal. Foto: Dok. Bea Cukai

MITRABERITA.NET | Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal, pada Ahad 2 Februari 2025.

Pihaknya melakukan operasi gabungan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Setelah menerima informasi masyarakat mengenai pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir Timur Aceh.

“Tim gabungan segera melakukan patroli darat dan berhasil menghentikan truk yang dicurigai membawa barang ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang impor ilegal tanpa dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat 14 Februari 2025, ia menyebutkan barang impor ilegal yang berhasil diamankan, diantaranya; 12 unit kendaraan roda dua bekas berbagai merk, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor kambing, 12 ekor mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, dan 1 koli tanaman hias.

Kemudian, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap ES (48) bersama AB (33), yang diduga merupakan pemasok barang impor tersebut.

ES dan AB ditangkap di  Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa.

Sulaiman menjelaskan, atas pelanggaran ini, Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000 sesuai dengan Pasal 102, 103, dan 104 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *