MITRABERITA.NET | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh mencatatkan 208 penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang tahun 2024.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai Banda Aceh dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat Aceh dari ancaman barang berbahaya.
Dalam penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, KPPBC Banda Aceh berhasil menyita 524 ribu batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sah.
Total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,307 (miliar), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 889 juta. Selain itu, denda administratif yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 456,3 juta.
Dalam keterangannya yang diterima media, Selasa 21 Januari 2025, disebutkan bahwa tak hanya barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Banda Aceh juga berhasil menggagalkan pengiriman narkotika.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 4.050 gram methamphetamine senilai Rp 6,07 miliar berhasil disita. Selain itu, 7 kilogram ganja kering dan 49.000 batang pohon ganja juga diamankan.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya,” ujar Kepala KPPBC Banda Aceh, Dede Mulyana.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Banda Aceh turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebanyak 12 UMKM berhasil direalisasikan untuk melakukan ekspor sepanjang tahun 2024.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelaku usaha lokal menembus pasar global.
KPPBC Banda Aceh juga mencatatkan capaian penerimaan negara yang signifikan, yakni sebesar Rp 22,263 miliar, atau 138,88 persen dari target yang dibebankan. Penerimaan ini terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 18,144 miliar dan Cukai sebesar Rp 4,118 miliar.
Bea Cukai Banda Aceh mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan barang kena cukai lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0851-6116-1840 atau langsung ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh di Jalan Soekarno Hatta No. 3A, Banda Aceh.