DAERAH

Bea Cukai Banda Aceh Beri Fasilitas Pembebasan Cukai untuk Dorong Daya Saing Industri

×

Bea Cukai Banda Aceh Beri Fasilitas Pembebasan Cukai untuk Dorong Daya Saing Industri

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol kepada PT Naraya Indo Prima untuk mendukung produksi dan daya saing industri lokal. Foto: Humas Bea Cukai

MITRABERITA.NET | Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol kepada PT Naraya Indo Prima sebagai upaya mendukung produktivitas dan meningkatkan daya saing industri lokal di Aceh.

Fasilitas tersebut berupa etil alkohol yang telah dirusak, yakni SDA BIT 6 dan SDA IPA 5, yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam proses produksi parfum, alkohol, dan hand sanitizer.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku industri yang membutuhkan bahan baku etil alkohol untuk proses produksi.

“Melalui pemberian fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang telah dirusak, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri di Banda Aceh dan sekitarnya,” kata Rahmat, dikutip Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya membantu efisiensi proses produksi, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produknya.

“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri,” ujarnya.

Dalam industri parfum, etil alkohol berperan sebagai pelarut utama, membantu proses penguapan aroma sekaligus berfungsi sebagai pengawet alami. Sementara dalam produksi hand sanitizer, alkohol menjadi salah satu bahan utama yang berfungsi sebagai antiseptik.

Pemberian fasilitas pembebasan cukai tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi terkait pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.

Bea Cukai Banda Aceh juga terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku industri memahami ketentuan sekaligus memanfaatkan fasilitas pemerintah secara optimal dan sesuai regulasi.

Melalui dukungan fasilitas dan pelayanan tersebut, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian di Aceh.

Editor: Redaksi

Media Online