MITRABERITA.NET | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal. Pada Kamis 13 Maret 2025, Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan karung bawang merah dan puluhan karung pakaian bekas hasil impor ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, barang-barang ini merupakan hasil operasi Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas pada 12 Februari 2025.
“Total nilai barang yang disita mencapai Rp755,39 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,72 miliar. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi,” ungkapnya, Kamis 13 Maret 2025.
Secara simbolis, kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh, sebelum seluruh barang hasil penindakan dihancurkan dengan cara dibakar di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025 sebagai bagian dari proses hukum atas tindak pidana kepabeanan.
Uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam menemukan bahwa bawang merah ilegal ini mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), yang berpotensi merusak pertanian lokal.
“Jika virus ini menyebar ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, produksi bawang merah di Aceh bisa anjlok, merugikan petani secara signifikan,” ujarnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional.
Bea Cukai Aceh menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara.