Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan SHM Terkait Kasus Pagar Laut

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Rumondang/detikcom

MITRABERITA.NET | Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi.

Seperti dilansir Detikcom, Kepolisian mengaku telah menemukan adanya 93 SHM yang diduga sengaja dipalsukan dalam kasus pagar laut di Bekasi.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Hal tersebut disampaikan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.

Ia mengungkap bahwa hingga saat ini penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan kasus pagar laut.

Para pihak yang dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Sagarajaya.

Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Djuhandani mengatakan, modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Pihaknya masih mengumpulkan data-data dan bahan penyelidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Djuhandani, pada Rabu 12 Februari 2025.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *