MitraBerita | Empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh menjalani tes uji mampu baca Al-Quran pada Rabu 4 September 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Makmur Kota Banda Aceh sebagai bagian dari persyaratan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Pasangan bakal calon yang mengikuti uji baca Al-Quran terdiri dari Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Uji ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menekankan kearifan lokal dalam proses seleksi calon kepala daerah di daerah berjuluk “Tanah Serambi Mekkah”.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menjelaskan bahwa tes ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada untuk memastikan bahwa calon pemimpin memiliki kemampuan dalam membaca Al-Quran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim penguji terdiri dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama. Dalam tes tersebut, Teuku Irwan Djohan membacakan Surah An-Nahl dengan lancar, sementara Khairul Amal membacakan Surah Ali Imran dengan baik.
Uji baca Al-Quran ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga simbolisasi dari komitmen calon pemimpin dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan agama di Aceh.