Hukum  

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia. Foto: Gedung KPK / Google

MITRABERITA.NET | Penyelidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana sosial yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 18 Juni 2025.

Dilansir INews.id, Satori dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain dua legislator tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bank Indonesia.

Ketiga pejabat BI yang akan diperiksa yaitu, Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Puji Widodo sebagai Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, serta Pribadi Santoso yang menjabat Kepala Departemen Keuangan BI.

Kelima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Meski rincian materi pemeriksaan belum diungkap, kasus ini menyoroti indikasi penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti renovasi rumah tidak layak huni, pengadaan ambulans, hingga beasiswa.

Sebelumnya, Satori telah diperiksa KPK pada Senin 21 April 2025 lalu terkait dugaan korupsi bahwa dana CSR BI disalurkan melalui yayasan yang dia ajukan sendiri.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami bagaimana dana tersebut digunakan.

“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025.

Asep menjelaskan, seharusnya dana CSR digunakan untuk tujuan-tujuan mulia. Namun, hasil temuan penyidik menunjukkan bahwa realisasi penggunaan dana jauh dari rencana awal.

“Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu rutilahunya tidak (semua). Dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sisa dana dari program tersebut diduga digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari tujuan awal.

“Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya,” bebernya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya menjadi haknya masyarakat dan sebagai solusi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

KPK pun menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diuntungkan dengan dugaan korupsi tersebut.

Editor: Redaksi