MITRABERITA.NET | Pelaksanaan Pilkada serentak khusunya di Kabupaten Aceh Selatan berjalan baik dan lancar, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan para kepala daerah akan dilantik.
Awalnya, Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada 10 februari 2024.
Belakangan, Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelantikan kepala daerah bisa bergeser hingga akhir Maret 2025, menunggu selesainya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi berharap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dilaksanakan secepatnya.
“Sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar, tanpa gugatan, semua pasangan calon menerima dengan baik hasil pilkada, kita berharap Pasangan Manis segera dilantik,” ucap Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan tersebut, Senin 13 Januari 2025.
Menurut Alja dengan adanya Bupati dan Wakil Bupati defenitif, akan berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintah daerah, termasuk mengisi beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, semakin cepat Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik, semakin mempercepat proses sinkronisasi visi-misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Selatan, dan program prioritas.
Itu sebabnya, Alja mendorong pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 10 februari 2025. “Karena Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK, sebaiknya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024,” harapnya.
Terkait dengan prosesi pelantikan, Menurut Alja sebaiknya dilakukan dalam rapat paripurna DPRK.
“Perpres 80 itu menyebutkan secara serentak, namun Undang-Undang 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 70 ayat huruf c menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam rapat Paripurna DPRK,” pungkasnya.