MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menetapkan Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Miftahul Rayyan segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian melalui nomor 082191728640.
“Pemberi informasi akan dirahasiakan identitasnya,” tegas Kompol Fadillah seperti dilansir media Meuligoe Aceh, Senin 21 April 2025.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Nomor: LP/B/812/XII/2024/SPKT/Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, pada 25 Desember 2024.
Dalam laporan itu, Miftahul Rayyan disebutkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dua rekannya, yang kini berstatus sebagai saksi.
Menurut keterangan ayah korban berinisial ZK, peristiwa bermula dari penggunaan uang sebesar Rp 300 ribu yang dikirimkan Miftahul Rayyan kepada anaknya melalui salah satu aplikasi dompet digital.
Korban sempat berupaya mengembalikan uang tersebut, namun terlapor tidak memberikan kesempatan.“ Terlapor tidak memberikan kesempatan dan langsung memukul serta menganiaya korban di sebuah gubuk,” ungkap Kompol Fadillah.

Ia menambahkan, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah gubuk yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja. Saat korban tengah duduk, Miftahul Rayyan tanpa banyak bicara langsung menghujaninya dengan pukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah, kepala, serta nyeri pada bagian dada. Pihak keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum, sebelum akhirnya melaporkan insiden itu ke kepolisian.
Polisi kini melakukan pencarian terhadap Miftahul Rayyan dengan cara mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Polisi berharap dukungan masyarakat untuk mempercepat proses penangkapan.
Sampai sekarang belum ada informasi terkait keberadaan DPO kasus kriminal tersebut. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dikonfirmasi pada Selasa 29 April 2025 juga belum merespon!
Editor: Tim Redaksi