MITRABERITA.NET | Ombudsman RI menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terhenti selama cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Hal tersebut sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB) tiga Menteri.
Berdasarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, layanan langsung kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan pengaturan petugas dan penyesuaian jam operasional.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa pihaknya kerap menerima laporan terkait penghentian layanan di rumah sakit dan puskesmas saat libur panjang.
Dalam sidak pada dua puskesmas di Aceh Besar, Jumat 28 Maret 20245 kemarin, ditemukan bahwa layanan poli rawat jalan ditutup selama cuti bersama, dengan hanya IGD yang tetap beroperasi.
“Ombudsman berharap tidak ada penundaan layanan yang berlarut. Informasi mengenai perubahan jam operasional harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” ujar Dian.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Aceh, Muammar, menemui petugas piket yang memastikan bahwa pasien darurat tetap dilayani di IGD.
“IGD tetap jalan. Tadi pagi ada pasien diare yang kami infus, dan baru saja pulang,” ungkap salah satu petugas sebagaimana penuturan pihak Ombudsman.
Dian menekankan bahwa puskesmas tanpa layanan rawat inap harus memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Ombudsman akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi terkait untuk memastikan pengaturan layanan berjalan dengan baik.
Selain itu, Dian mengapresiasi pemerintah daerah seperti Abdya dan Nagan Raya yang telah mengatur keberlangsungan layanan. Ia juga memberikan penghargaan kepada para petugas yang tetap bekerja demi kelancaran mudik masyarakat.
“Ombudsman berterima kasih kepada petugas yang tetap bertugas selama libur Lebaran. Mereka tidak mudik demi memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman,” ujar Dian.
Dian juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal mudik, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Aceh.
Ombudsman mencatat angka kecelakaan 37 kasus sepanjang Maret 2025. Ia berharap peristiwa kecelakaan parah seperti di Laweung tahun 2022 tidak terulang.
“Semoga dengan kewaspadaan kita bersama, angka kecelakaan tidak bertambah. Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan selama libur bersama agar Hari Raya tetap menjadi momen yang fitri,” tutupnya.