Warga Aceh Jadi Korban Perdagangan Orang, Terancam Dijual hingga Dibunuh

  • Bagikan
Warga Aceh Jadi Korban Perdagangan Orang, Terancam Dijual hingga Dibunuh. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET  | Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua terduga pelaku berhasil ditangkap.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024. Mereka masing-masing berinisial RH dan JS, warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan Penyidik Subdit IV bersama Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen.

Ade Harianto menjelaskan bahwa pengungkapan itu berkat dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh, sehingga kedua terduga pelaku  berhasil ditangkap.

Para pelaku menjanjikan korbannya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos secara legal, dan diiming-imingi gaji tinggi serta bonus.

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH,” ungkapnya.

“Para korban tersebut disampaikan bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.

Sesampainya di Laos, para korban dipekerjakan sebagai _admin love scamming —salah satu modus kejahatan cybercrime— dan diberikan target untuk melakukan penipuan.

“Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” tuturnya.

Untuk itu, Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Ia mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan _scamming_ karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

Ade menegaskan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

  • Bagikan