MitraBerita|Unit Resmob Polres Lhokseumawe di bawah kepemimpinan Ipda Yudha Amrullah, berhasil menangkap seorang pria berinisial AIP (34 tahun) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan terlibat tindak pidana pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan dilakukan di Jalan Merdeka Timur, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.
Korban yang merupakan warga Aceh Barat, seorang mahasiswi berinisial Z (19 tahun) yang sedang berolahraga lari pagi saat menjadi sasaran dugaan pelecehan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, menjelaskan bahwa tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Awalnya, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun mengakuinya setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam aksinya.
Dalam aksi pelecehan tersebut, terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan mengikuti korban dari belakang. Ia kemudian mendekati dan meremas payudara korban dengan tangan kirinya, sehingga korban berteriak dan pelaku melarikan diri.
Terhadap terduga pelaku, polisi telah mengamankan sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lhokseumawe.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengancamkan hukuman cambuk,” ujar Kasat Reskrim, Ahad 30 Juni 2024.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengadukan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Kepolisian juga berkomitmen merespons cepat jika terjadi kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.