MITRABERITA.NET | Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indra Makmu (STIM) menggelar aksi reclaiming simbolik di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Gampong (Desa) Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (02/11/2026).
Aksi damai tersebut menyuarakan desakan tegas agar pemerintah segera turun tangan menertibkan ketimpangan penguasaan tanah yang memprihatinkan dan berpotensi memicu konflik baru di wilayah tersebut.
Secara yuridis, lahan APL merupakan Tanah Negara. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lahan tersebut diduga telah dikuasai secara ilegal oleh segelintir oknum tanpa alas hak sah—seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau sertifikat resmi lain yang terdaftar di Kantor Pertanahan.
Ironisnya, di tengah penguasaan ilegal ini, ratusan kepala keluarga (KK) petani asli Indra Makmu justru hidup tanpa memiliki tanah. Nasib serupa dialami para mantan kombatan GAM serta korban konflik yang hingga kini belum mendapatkan hak atas tanah sebagai bagian dari program reintegrasi dan keadilan pascakonflik Aceh.
Ketua STIM, Ngateman Misran, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penyerobotan hak orang lain, melainkan penuntutan penegakan hukum atas pembiaran penguasaan Tanah Negara.
”Bagaimana mungkin tanah negara seluas itu dikuasai segelintir oknum, sementara warga asli yang berjuang menjaga perdamaian Aceh justru tidak memiliki sejengkal tanah pun untuk berkebun?” ujar Ngateman.
Ngateman memperingatkan, pembiaran ini menyimpan dua bahaya besar. Pertama, memperparah ketimpangan agraria. Struktur penguasaan lahan kian timpang akibat monopoli segelintir orang atas mayoritas lahan.
Kedua, hal ini dianggap swbagah bom waktu konflik sosial. “Sejarah Aceh membuktikan bahwa sengketa tanah yang dibiarkan tanpa kepastian hukum akan meledak dan merugikan semua pihak,” ujarnya.
Tuntutan Audit hingga Redistribusi Lahan
Atas nama Serikat Tani Indra Makmu, Ngateman mendesak Kantor Pertanahan dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Timur untuk segera melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap lahan APL di Seuneubok Bayu.
'”Jika terbukti terlantar, dikuasai secara ilegal, atau tanpa HGU sah, lahan tersebut harus segera dikembalikan statusnya sebagai Tanah Negara bebas,” desaknya.
STIM meminta pemerintah menetapkan ratusan hektar lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada subjek prioritas seperti petani gurem, buruh tani, eks kombatan GAM, tapol/napol, dan korban konflik di Indra Makmu.
Ia mengatakan, tuntutan ini mengacu pada regulasi dan komitmen hukum seperti Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Pasal 19 & 20) yang menegaskan subjek reforma agraria adalah perseorangan yang bertempat tinggal di wilayah objek dan memprioritaskan warga setempat yang tidak memiliki tanah.
“MoU Helsinki 2005 & UU No. 11 Tahun 2006 (Pasal 229) juga mewajibkan negara melakukan pemberdayaan ekonomi dan alokasi lahan bagi mantan kombatan serta korban konflik sebagai pilar reintegrasi pascadamai,” tuturnya.
”Banyak warga kami yang tidak memiliki riwayat menggarap di lahan tersebut, tapi itu bukan berarti mereka tidak berhak. Prioritas utama reforma agraria justru adalah mereka yang tidak punya tanah sama sekali. Langkah ini adalah mitigasi konflik yang bermartabat dan berkeadilan,” tambah Ngateman.
STIM menegaskan aksi reclaiming simbolik ini akan dilanjutkan dengan menjaga dan mengolah lahan secara bergotong royong hingga negara hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indra Makmu.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Redaksi










