DAERAH

Mekanisme Baru Pemilihan Ketua PWI Aceh, Bakal Calon Wajib Kantongi 10 Persen Dukungan Anggota

×

Mekanisme Baru Pemilihan Ketua PWI Aceh, Bakal Calon Wajib Kantongi 10 Persen Dukungan Anggota

Sebarkan artikel ini
Sekretaris SC Iranda Novandi saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, usai menerima pendaftaran bakal calon Ketua dan Calon DKP PWI Aceh periode 2026-2031, Senin (5/10/2026). Foto: Mitraberita

MITRABERITA.NET | Pemilihan Ketua PWI Aceh periode 2026-2031 akan menerapkan sejumlah perubahan dibandingkan konferensi sebelumnya. Bakal calon kini harus mendaftarkan diri lebih awal, memenuhi persyaratan dukungan anggota, menjalani verifikasi, serta memperoleh persetujuan PWI Pusat sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Perubahan tersebut disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Konferensi PWI Aceh, Iranda Novandi, saat membuka tahapan pendaftaran bakal calon Ketua dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh, Senin (5/10/2026).

Pada hari pertama pendaftaran, dua bakal calon Ketua PWI Aceh telah mendaftarkan diri, yakni Muhammad Saman dan M. Nasir Nurdin. Untuk posisi DKP, nama yang telah mendaftar adalah Tarmilin Usman dan Muhammad Zairin.

“Alhamdulillah hari ini hari pertama, 5 Oktober 2026 sudah dua orang yang mendaftar. Yang pertama pasangan dari Muhammad Saman dan Tarmilin Usman. Tadi jam 15.00 mendaftar ke mari dan hari ini juga di hari pertama pada jam 17.00 ini pasangan dari Nasir Nurdin dan Muhammad Zairin” ujar Iranda.

Menurut Iranda, peluang munculnya bakal calon lain masih terbuka hingga tahapan pendaftaran berakhir. Namun, nama-nama tersebut belum dapat diumumkan sebelum melakukan pendaftaran secara resmi.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan utama terletak pada mekanisme penetapan calon. Jika sebelumnya calon dapat muncul melalui usulan anggota pada hari pelaksanaan konferensi, kali ini setiap bakal calon harus melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Para kandidat itu harus mendaftar terlebih dahulu. Baru diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon. Kalau pada masa-masa sebelumnya, para calon itu ditentukan pada hari H konferensi. Siapa yang diusulkan oleh anggota, diusulkan, langsung dipilih,” jelasnya.

Setelah proses pendaftaran, dokumen dan persyaratan bakal calon akan diverifikasi. Selanjutnya, calon harus memperoleh persetujuan dari PWI Pusat sebelum dinyatakan berhak mengikuti pemilihan.

Mekanisme pemungutan suara juga mengalami perubahan. Peserta konferensi tidak lagi menuliskan nama kandidat pada surat suara, melainkan memilih melalui tanda gambar calon yang telah ditetapkan.

“Kalau pada proses sebelumnya kita menulis nama calon siapa yang kita pilih. Untuk kali ini kita mencoblos tanda gambar dari calon yang sudah ditetapkan tersebut. Itu dua mekanisme yang mendasar yang sangat berbeda,” katanya.

Perubahan lainnya menyangkut syarat dukungan. Setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai salah satu syarat untuk maju.

Berdasarkan daftar sementara yang telah ditetapkan, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan mencapai 32 surat dukungan dari anggota biasa PWI.

“Setiap calon untuk maju sebagai bakal calon saja dia harus dapat mengumpulkan 10 persen surat dukungan dari DPT. Jadi 10 persen dari PWI yang sementara, DPS kita tetapkan angka 32. Jadi 32 surat dukungan dari anggota PWI anggota biasa,” ujarnya.

Iranda menyebut ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme baru yang diberlakukan pada Konferensi PWI Aceh kali ini. Pada konferensi sebelumnya, bakal calon tidak diwajibkan mengumpulkan dukungan dengan persentase tertentu sebelum mengikuti tahapan pemilihan.

Konferensi PWI Aceh untuk memilih Ketua dan DKP PWI Aceh periode 2026-2031 dijadwalkan berlangsung pada 20-22 November 2026. Lokasi pelaksanaan masih dalam tahap penentuan dan direncanakan berlangsung di Banda Aceh.[]

Media Online