MITRABERITA.NET | Angka penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banda Aceh masih tinggi. Dari sekitar 61.000 wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 44.000 hingga 45.000 wajib pajak tercatat menunggak setiap tahun.
Jumlah tersebut setara sekitar 73 persen dari total wajib pajak, dengan akumulasi piutang PBB-P2 mencapai sekitar Rp106 miliar.
Untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya, Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 berupa pengurangan pokok pajak hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan, untuk melunasi kewajiban dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan piutang PBB-P2 yang masih cukup besar.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Alriandi, pada Senin (14/9/2026).
Untuk memperoleh keringanan, wajib pajak dapat mendaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 melalui loket pelayanan PBB-P2 BPKK Banda Aceh atau petugas PBB-P2 di masing-masing gampong.
Setelah pengurangan pokok dan pembebasan sanksi dilakukan melalui sistem PBB-P2/SISMIOP, pembayaran dapat dilakukan melalui loket BPKK maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.
Program keringanan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. BPKK Banda Aceh mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir dan segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun dan belum mampu melunasi seluruh kewajibannya, pembayaran dapat dilakukan sekurang-kurangnya untuk lima tahun sejak tahun pertama tunggakan.
Alriandi berharap tingginya angka tunggakan dapat ditekan melalui program tersebut. Selain membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Besar harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Pembayaran PBB-P2 bukan hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Editor: Redaksi








