PARLEMEN

DPR RI Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

×

DPR RI Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini
Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Dok. DPR RI

MITRABERITA.NET | Upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional memasuki tahap penting. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memulai Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk membedah substansi RUU secara lebih mendalam sekaligus mempertemukan berbagai kepentingan, mulai dari pekerja, pengusaha hingga pemerintah.

Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan Panja diperlukan agar pembahasan regulasi dilakukan secara komprehensif dan menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Putih Sari dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Penyusunannya juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Putih Sari.

Menurutnya, kebutuhan terhadap undang-undang baru juga muncul karena regulasi ketenagakerjaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi itu dinilai membutuhkan konsolidasi dan harmonisasi agar aturan ketenagakerjaan lebih komprehensif, mudah dipahami, sekaligus memberikan kepastian hukum.

RUU tersebut memuat 20 bab dan 264 pasal dengan cakupan pengaturan yang luas. Di antaranya mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.

Pengaturan juga mencakup tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” katanya.

Putih Sari menegaskan, regulasi baru tidak boleh hanya melihat kepentingan pekerja, tetapi juga harus memperhitungkan keberlangsungan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

“(RUU ini) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” tutur Putih Sari.

Dalam pembahasan Panja, berbagai pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya akan dipertemukan. Menurut Putih Sari, perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari proses legislasi yang harus dibahas secara terbuka dan mendalam dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut melahirkan aturan yang mampu memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang produktif, sehat dan berdaya saing.

Editor: Redaksi

Media Online