MITRABERITA.NET | Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, yang sempat dilaporkan ke polisi akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman.
Kesepakatan perdamaian berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (8/9/2026) malam. Perdamaian tersebut sekaligus mengakhiri proses laporan dugaan pencurian yang sebelumnya menjadi perhatian setelah kasusnya beredar di media sosial.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, restorative justice ditempuh setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.
“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.
Menurut Samandari, perdamaian telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Baiturrahman.
“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.
Polisi berharap penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya mengakhiri perkara, tetapi juga memulihkan keadaan dan menjaga hubungan sosial para pihak yang terlibat.
“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.
Berawal dari Laporan Keluarga Pasien
Sebelumnya, Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.
Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya. Kehilangan tersebut disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda sekitar pukul 03.00 WIB.
Keluarga pasien kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa karena mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.
Perkara yang sempat mencuat tersebut akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Setelah difasilitasi Polsek Baiturrahman, kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan memilih mengakhiri persoalan secara damai.
Editor: Redaksi










