PERISTIWA

Diduga Gelapkan Uang Kios Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Ditahan Polisi

×

Diduga Gelapkan Uang Kios Rp68,6 Juta, Pemuda di Banda Aceh Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan pemuda berinisial IR dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil transaksi kios senilai Rp68,6 juta di Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polisi menahan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, setelah diduga menggelapkan uang hasil transaksi penjualan kartu telepon senilai sekitar Rp68,6 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik kios, Muhammad Rizal (34), menemukan sejumlah uang hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026 justru masuk ke akun dompet digital Dana milik IR.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan korban kepada petugas pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Ahad (23/8/2026).

Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.

Menurut polisi, dugaan penggelapan terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kasus mulai terungkap ketika Muhammad Rizal, pemilik kios, melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan usahanya pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelas Kompol Dizha.

Dari pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang uangnya tidak masuk ke akun dompet digital miliknya. Sebaliknya, dana tersebut diduga mengalir ke akun Dana yang diketahui milik IR.

Korban kemudian mengonfirmasi transaksi-transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi penjualan milik korban.

Total kerugian yang dialami Muhammad Rizal diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu terdiri dari Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kompol Dizha.

IR kini menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Redaksi

Media Online