PEMERINTAHAN

M Nasir Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

×

M Nasir Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

Sebarkan artikel ini
M. Nasir. Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | M. Nasir resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 berdasarkan usulan Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku kepala daerah.

Keppres tentang pemberhentian M Nasir ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dokumen keputusan kemudian disampaikan Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Dukungan Kabinet kepada Pemerintah Aceh pada 22 Agustus 2026.

Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c) dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Aceh.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya.”

Keputusan Presiden ini menjadi ujung dari proses pengusulan pergantian Sekda Aceh yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf. Usulan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme pemerintahan hingga Presiden menetapkan pemberhentian M. Nasir melalui Keppres.

Surat penyampaian Keppres dari Kementerian Sekretariat Negara tercatat dengan Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026, tertanggal 22 Agustus 2026. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, konstelasi birokrasi Pemerintah Aceh memasuki fase baru. Perhatian kini tertuju pada proses pengisian jabatan Sekda Aceh selanjutnya serta figur yang akan dipercaya melanjutkan posisi strategis tersebut.

Posisi Sekda memiliki peran sentral dalam menggerakkan administrasi pemerintahan daerah, mengoordinasikan perangkat daerah, sekaligus membantu gubernur memastikan program pembangunan berjalan efektif. Karena itu, pergantian Sekda Aceh menjadi salah satu keputusan penting dalam arah tata kelola Pemerintah Aceh ke depan.(*)

Media Online