MITRABERITA.NET | Ironi kembali mengemuka di tengah upaya Kota Banda Aceh menjaga penerapan syariat Islam. Dua pria, salah satunya pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) karena diduga terlibat hubungan seksual sesama jenis.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan setelah diberitakan sejumlah media online, apalagi salah seorang yang diamankan diketahui merupakan pejabat yang bertugas di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh.
Peristiwa ini sekaligus memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan penerapan aturan syariat, termasuk ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan aparatur di lingkungan pemerintahan. Kedua pria tersebut ditangkap pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dikutip Kantor Berita Antara, pejabat tersebut diamankan bersama seorang pria non-ASN yang disebut berkaitan dengan kasus itu. Keduanya kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, wali kota perempuan itu mengaku belum mengetahui secara detail kronologi maupun proses penanganan perkara karena baru kembali dari luar daerah.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata IIliza Sa’aduddin Djamal.
Illiza mengatakan informasi mengenai penangkapan itu diterimanya saat sedang berada di Batam untuk mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.
“Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP). Keduanya ditangkap,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi di tengah Kota Banda Aceh yang mana selama Illiza kembali memimpin, ia berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran syariat IsIam.
Namun, pemerintah kota menegaskan bahwa proses hukum terhadap siapa pun yang diduga melanggar aturan tidak boleh dibedakan berdasarkan jabatan maupun status sosial.
Illiza menegaskan pemerintahannya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pejabat yang terseret perkara memalukan tersebut.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Illiza, proses hukum terhadap kedua orang tersebut sedang berlangsung. Kepastian mengenai dugaan pelanggaran, kondisi saat penangkapan, hingga unsur yang dapat dibuktikan nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Ia juga belum dapat memastikan sejauh mana perkara tersebut telah diproses oleh Satpol PP-WH. Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan penanganannya kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda (sekretaris daerah),” demikian IIliza Sa’aduddin Djamal.
Status kepegawaian pejabat eselon II tersebut juga belum ditentukan. Illiza menjelaskan, keputusan mengenai kepegawaian bukan menjadi kewenangannya secara langsung, melainkan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Nantinya, lembaga terkait bakal menilai apakah sifatnya masuk dalam proses hukum secara syariat, atau yang bersangkutan harus mendapatkan pemindahan.”
Peristiwa ini pun menjadi tamparan tersendiri bagi internal pemerintahan, mengingat pejabat yang diamankan berasal dari institusi yang memiliki fungsi pengawasan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap pejabat tersebut. Penanganan perkara juga diharapkan berjalan transparan dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
Hingga Jumat (14/8/2026), kedua pria tersebut masih dalam proses penanganan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum terhadap keduanya.
Satpol PP dan WH Banda Aceh juga belum menyampaikan perkembangan dari pemeriksaan yang dilakukan. Kasatpol PP dan WA Banda Aceh Muhammad Rizal yang dikonfirmasi lewat WA juga belum merespons.
Editor: Redaksi











