MITRABERITA.NET | Rumah dinas Wakil Wali Kota Sabang yang disebut telah lebih dari enam tahun belum dimanfaatkan secara optimal menjadi sorotan warga. Pemerintah Kota Sabang didorong segera mengevaluasi pemanfaatan aset daerah tersebut agar tidak terus terbengkalai dan berujung pada pemborosan anggaran.
Sorotan itu disampaikan Sulaiman SH, salah seorang warga Sabang, yang menilai aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran daerah semestinya dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.
Menurut Sulaiman, bangunan yang lama tidak digunakan dan tidak mendapat perawatan optimal berpotensi mengalami kerusakan. Kondisi rumah dinas tersebut, kata dia, saat ini bahkan terlihat kumuh baik di bagian luar maupun dalam bangunan.
“Sudah sepatutnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret agar aset tersebut tidak terus terbengkalai. Jangan sampai bangunan yang dibangun dengan uang rakyat justru kehilangan manfaat karena tidak difungsikan,” ujar Sulaiman.
Ia menilai Pemko Sabang perlu melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari pertanyaan apakah rumah dinas digunakan atau tidak, tetapi bagaimana aset itu dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Salah satu alternatif yang menurutnya layak dikaji adalah memanfaatkan rumah dinas tersebut sebagai fasilitas akomodasi sementara bagi tamu resmi Pemerintah Kota Sabang, sepanjang bangunan tersebut belum diperlukan untuk fungsi kedinasannya.
Namun, Sulaiman menegaskan pemanfaatan tersebut tidak berarti mengubah status kepemilikan aset ataupun menjadikannya sebagai hotel komersial.
“Pemanfaatannya harus tetap mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Jadi bukan mengubah fungsi aset menjadi hotel, tetapi mencari bentuk pemanfaatan yang tepat selama belum digunakan untuk kebutuhan kedinasan,” katanya.
Bisa Tekan Belanja Akomodasi Tamu Pemerintah
Menurut Sulaiman, gagasan tersebut cukup relevan dengan posisi Sabang sebagai daerah tujuan wisata yang juga kerap menerima kunjungan pejabat pemerintah dan tamu resmi dari luar daerah.
Selama ini, kata dia, Pemerintah Kota Sabang kerap menyediakan penginapan bagi tamu resmi dengan menggunakan anggaran daerah. Jika rumah dinas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan sebagai fasilitas akomodasi sementara, sebagian pengeluaran untuk akomodasi di luar berpotensi ditekan.
“Sebagai daerah destinasi, selama ini Pemerintah Kota Sabang sering menyediakan penginapan bagi tamu resmi menggunakan anggaran daerah. Fungsionalisasi bangunan tersebut sangat efektif untuk menekan pemborosan anggaran bagi tamu resmi pemerintah selama ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan petugas keamanan yang selama ini disebut tetap berjaga di sekitar lokasi. Menurutnya, jika aset tersebut kembali difungsikan, keberadaan fasilitas dan petugas yang sudah tersedia dapat sekaligus mendukung pelayanan terhadap tamu resmi pemerintah.
Sulaiman menyebut pengelolaan tersebut perlu tetap mengacu pada ketentuan mengenai Barang Milik Daerah. Ia merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai salah satu kerangka regulasi yang dapat menjadi rujukan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap bentuk pemanfaatan yang dimungkinkan peraturan, dengan memperhatikan status barang, kewenangan pejabat yang berwenang, prosedur pemanfaatan, jangka waktu, pencatatan, pengamanan, pemeliharaan hingga pertanggungjawabannya.
Jangan Sampai Aset Rusak, Anggaran Kembali Terbebani
Sulaiman mengingatkan, membiarkan bangunan tidak terawat dalam waktu panjang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ketika kerusakan semakin parah, pemerintah daerah nantinya harus kembali mengalokasikan anggaran untuk melakukan perbaikan.
“Aset tetap harus dijaga, diamankan dan dipelihara. Jika tidak dirawat, nilai manfaatnya dapat menurun. Akhirnya Pemko harus kembali mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang timbul,” katanya.
Ia menilai persoalan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang perlu mendapat perhatian serius.
Jika belum diperlukan untuk fungsi kedinasan, pemerintah dapat mengevaluasi kemungkinan pemanfaatan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, aset tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
“Pengelolaan aset yang baik bukan hanya tentang menjaga barang milik daerah, tetapi juga memastikan bahwa setiap aset mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat,” tegasnya.
Sulaiman berharap Pemerintah Kota Sabang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan status pemanfaatan rumah dinas tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memastikan setiap aset yang dibangun menggunakan uang publik benar-benar memberikan manfaat.
“Jangan sampai masyarakat membiayai pembangunan melalui pajak dan retribusi, tetapi manfaat aset tersebut justru hilang karena bertahun-tahun tidak dimanfaatkan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi














