MITRABERITA.NET | Di usia yang masih sangat belia, MR (5) seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan pengasuhan yang layak, serta memiliki ruang yang cukup untuk bermain dan belajar.
Namun, kondisi yang dihadapi anak tersebut membuat Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial harus turun tangan.
Setelah melalui proses asesmen dan koordinasi, MR akhirnya dirujuk ke Rumah Yatim Lamlagang untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang lebih optimal.
Rujukan tersebut dilakukan Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) sebagai upaya memastikan kebutuhan dasar, pendidikan, serta hak-hak anak tetap terpenuhi.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwanda M. Jamil, S.Ag., menjelaskan bahwa selama ini MR berada dalam pengasuhan ibu yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.
Berdasarkan hasil asesmen, Dinas Sosial menilai MR membutuhkan pengasuhan, perlindungan, dan akses pendidikan yang lebih optimal untuk mendukung tumbuh kembangnya.
Sudah Ditangani Sejak Dua Tahun Lalu
Penanganan terhadap MR sebenarnya telah dilakukan Dinas Sosial Kota Banda Aceh sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, saat itu proses rujukan belum dapat dilakukan karena belum memperoleh persetujuan.
Seiring waktu, aparatur gampong kembali menyampaikan laporan mengenai kondisi MR yang dinilai membutuhkan perlindungan dan pengasuhan yang lebih layak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depan anak tersebut.
Hasil asesmen dan koordinasi kemudian menjadi dasar bagi Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk merujuk MR ke Rumah Yatim Lamlagang.
Di tempat tersebut, MR diharapkan memperoleh pengasuhan yang layak, pemenuhan kebutuhan dasar, akses pendidikan, serta lingkungan yang aman dan mendukung proses tumbuh kembangnya.
Pemerintah Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Penanganan itu juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Dinas Sosial Kota Banda Aceh memastikan penanganan terhadap MR tidak berhenti pada proses rujukan.
Dinas Sosial akan terus berkoordinasi dengan Rumah Yatim Lamlagang dan pihak terkait untuk melakukan monitoring serta evaluasi terhadap perkembangan anak tersebut.
Langkah itu dilakukan agar pemenuhan hak-hak MR dapat terus dipantau dan penanganan yang diberikan berjalan secara berkelanjutan.
Bagi MR, rujukan ini bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi upaya membuka ruang baru bagi seorang anak untuk mendapatkan rasa aman, pengasuhan yang layak, pendidikan, dan kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang lebih mendukung.
Editor: Redaksi






















