MitraBerita | Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, bersama Ketua DPR Aceh Zulfadhli, menandatangani nota kesepakatan bersama mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Kantor DPR Aceh pada Selasa malam 17 September 2024, sekitar pukul 21.40 WIB.
Rancangan KUA dan PPAS tersebut, sebelumnya telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Dokumen yang disepakati akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun rancangan qanun tentang APBA untuk tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Safrizal mengungkapkan bahwa pendapatan Aceh untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp10,8 triliun, sementara belanja direncanakan sebesar Rp11 triliun.
Selain itu, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp209,8 miliar. Rapat dihadiri oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRA, serta unsur Forkopimda Aceh dan seluruh Kepala SKPA.