Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan terhadap Satu Keluarga yang Ditahan Jaksa

  • Bagikan
Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan terhadap Satu Keluarga yang Ditahan Jaksa. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap satu keluarga miskin di Lhokseumawe yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Penahanan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2023. Keluarga yang ditahan terdiri dari Abdul Rachman (68), seorang pedagang sayur, bersama dua anaknya, Muhammad Sayuti (30) dan Abdul Azis (21).

Mereka ditahan setelah Kejari melanjutkan kasus yang sebelumnya dilaporkan beberapa kali ke polisi namun tidak diproses karena kekurangan bukti.

Kejaksaan akhirnya mengambil langkah penahanan setelah menerima berkas dari Polres Lhokseumawe pada 11 September 2024.

Haji Uma mengungkapkan yang mendengar keluh kesah keluarga tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan tersebut, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang sangat minim.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CaKRA, Fakhrurrazi SH, juga telah menyatakan keprihatinan serupa atas perkara yang menimpa keluarga tersebut.

Menurutnya, penahanan ini menghadirkan ketidakadilan, terutama karena kasus ini sudah pernah didamaikan di tingkat desa. Ia menambahkan, tindakan menggunduli para tersangka dan penempatan mereka di ruang isolasi melanggar hak asasi manusia.

“Keputusan ini sangat mengecewakan. Keluarga Abdul Rachman seharusnya dipertimbangkan sebagai korban, tetapi malah ditahan tanpa alasan yang kuat,” ujar Fakhrurrazi.

Dugaan penganiayaan yang melibatkan Abdul Rachman dan anak-anaknya berawal dari insiden di Stadion Perta Arun Gas pada 27 September 2023, saat pertandingan sepak bola.

US, seorang pemuda dari Gampong Cot Trieng, diduga telah dikeroyok setelah bersikap provokatif. Meskipun telah ada laporan mengenai insiden ini, tidak ada tindakan lanjut dari pihak kepolisian hingga penahanan keluarga tersebut.

Fakhrurrazi mencatat kasus ini penuh kejanggalan, terutama mengapa kasus yang tidak ditindaklanjuti tiba-tiba diaktifkan kembali. Keluarga ini kini menghadapi ancaman besar dan dampak signifikan terhadap pendapatan mereka, yang bergantung pada usaha Abdul Rachman berjualan sayur di pasar.

Berdasarkan berbagai kejanggalan itu pula, Haji Uma berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada dapat dipertimbangkan demi keadilan bagi keluarga yang sedang dalam kesulitan ini.

“Bahwa menyikapi permohonan dari keluarga dan kenyataannya kepada kami, dimana para terdakwa akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan serta berbagai pertimbangan kami terhadap kemanusiaan, dalam hal ini kami memohon kepada yang mulia untuk dapat memberikan penangguhan penahanan kepada para terdakwa hingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe ditetapkan,” tulis Hji Uma, dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *