DINAMIKAUTAMA

Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pejabat dan Politikus di Kasus Korupsi MBG, Apa Alasan Jaksa Tolak JC?

×

Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pejabat dan Politikus di Kasus Korupsi MBG, Apa Alasan Jaksa Tolak JC?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kejagung Tolak permohonan JC. Foto: Jaknet

MITRABERITA.NET | Penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memunculkan pertanyaan baru di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di saat Sony mengaku siap membuka keterlibatan sejumlah pejabat dan tokoh berpengaruh, Kejaksaan Agung justru menilai ia tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Kasus yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena nilai proyek MBG yang besar sebagai salah satu program prioritas nasional, tetapi juga lantaran muncul klaim adanya banyak nama pejabat hingga politikus yang disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam pengaturan pelaksanaan program tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan telah menyampaikan berbagai informasi penting kepada penyidik. Bahkan, ia mengaku siap mengungkap sekitar 41 nama yang disebut memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi MBG, khususnya terkait penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Sony bahkan sempat meminta agar keluarganya dijamin keselamatan mereka saat nanti ia membongkar para pemain dalam kasus dugaan korupsi MBG. Namun, langkah tersebut tidak membuat permohonan JC yang diajukannya dikabulkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa permohonan Sony ditolak karena penyidik menilai ia merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

Menurut penyidik, Sony memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan SPPG yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan. Selain itu, Kejagung juga menilai Sony belum sepenuhnya mengakui seluruh perbuatannya, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh status justice collaborator.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief, seperti dikutip sejumlah media nasional.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan penolakan JC tidak berarti mengabaikan seluruh informasi yang telah diberikan Sony. Penyidik memastikan seluruh keterangan tetap akan didalami dan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Penyidik juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak bergantung pada satu orang saksi. “Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan dapat digunakan untuk membuat terang perkara ini,” ungkap Syarief.

Selain keterangan para tersangka, Kejagung mengaku telah mengantongi berbagai alat bukti lain, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hasil pemeriksaan ahli, hingga keterangan saksi lainnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Sony mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurut Krisna Murti, kliennya justru berinisiatif membantu membongkar perkara yang lebih besar dengan mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak.

Ia menilai status JC semestinya diberikan agar Sony memperoleh perlindungan hukum sekaligus rasa aman untuk memberikan keterangan secara terbuka, baik selama proses penyidikan maupun di persidangan.

Setelah ditolak Kejaksaan Agung, harapan Sony kini bergantung pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui lembaga tersebut, ia kembali mengajukan permohonan sebagai justice collaborator sekaligus meminta perlindungan sebagai saksi yang mengaku siap mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara MBG.

Krisna selaku kuasa hukum Sony sangat berharap agar LPSK melakukan penilaian secara objektif terhadap permohonan tersebut, demi mengungkap secara keseluruhan kasus tersebut secara terang benderang.

Menurutnya, apabila permohonan dikabulkan, Sony akan memiliki jaminan perlindungan yang memadai untuk mengungkap secara lebih terbuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut memiliki peran penting dalam kasus korupsi MBG.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pejabat negara, sepanjang didukung alat bukti dan kebutuhan penyidikan.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor: Redaksi

Media Online