MITRABERITA.NET | Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiyanto, akhirnya angkat bicara terkait sejumlah laporan polisi yang ditujukan kepadanya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Tiyo menilai pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak belakangan ini tidak terlepas dari upaya menunjukkan loyalitas kepada Presiden Prabowo. Bahkan, ia menyebut momentum tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari perhatian dari Presiden Prabowo.
“Saya pribadi memandang bahwa momentum ini memang bagus sekali untuk mereka yang ingin mempersembahkan loyalitasnya kepada Pak Presiden Prabowo,” jelas Tiyo saat ditemui di UGM, Kamis (25/6/2026).
Seperti dikutip MITRABERITA.NET dari Media nasional Detikcom, pada Kamis (25/6/2026), Tiyo kemudian melanjutkan pernyataannya dengan nada sindiran terhadap para pelapor tersebut.
“Dan ini saya kira dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang melaporkan saya. Jadi, saya harap Pak Presiden memberikan apresiasi terbaik bagi mereka yang sedang menunjukkan loyalitasnya,” sambungnya.
Meski menghadapi laporan hukum, Tiyo mengaku tidak ingin terlalu larut dalam polemik tersebut. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan perannya sebagai warga negara yang kritis dan terus menyuarakan isu-isu yang dianggap penting bagi masyarakat.
“Yang jelas fokus kita adalah pada hal-hal yang substantif dan strategis, terutama untuk menjalankan peran kita sebagai warga negara yang kritis,” ungkapnya.
Menurut Tiyo, aktivitasnya bersama kalangan anak muda di berbagai daerah tetap berjalan seperti biasa. Ia mengatakan upaya membangun kesadaran politik masyarakat justru menjadi fokus utama yang saat ini terus dilakukan.
“Alhamdulillah, meskipun ada pelaporan, kita masih terus keliling di daerah-daerah ketemu dengan anak-anak muda dan membangkitkan kesadaran politik, bahwa hari ini ada kekuasaan yang harus kita awasi supaya kekuasaan itu berjalan dengan benar dan berpihak pada rakyat,” imbuh Tiyo.
Dilaporkan ke Polres Tangsel dan Bareskrim
Sebelumnya, Tiyo dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah pihak terkait pernyataan-pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu laporan diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan. Firdaus menilai Tiyo telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara sekaligus menyebarkan fitnah terkait sejumlah program pemerintah.
“Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG,” kata Firdaus dalam pernyataannya yang dikutip dari detikNews.
Firdaus melaporkan Tiyo dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
“Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia,” ujarnya.
Selain itu, Tiyo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, menurutnya, kritik yang disampaikan Tiyo telah melewati batas dan masuk ke ranah penghinaan terhadap Presiden.
“Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua,” kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, serta batas antara kritik politik dan dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
Hingga kini, Tiyo mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan-laporan yang ditujukan kepadanya.
Editor: Redaksi






















