MITRABERITA.NET | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur gampong dan tokoh agama terkait pentingnya pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Tgk Imum Gampong, Keuchik, Imum Mukim, serta unsur Muspika Kecamatan Indra Makmu. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan terbaru dalam pencatatan pernikahan guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, pihak KUA Indra Makmu menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan serta perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Melalui penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024, seluruh proses pernikahan diharapkan dapat tercatat secara resmi sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Para peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi terkait berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan di tingkat gampong dan kemukiman.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indra Makmu, Romi Syahputra, S.H., M.H., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para keuchik dan perangkat gampong mengenai aturan terbaru terkait pencatatan pernikahan.
“Kami mengapresiasi KUA Indra Makmu yang telah melaksanakan sosialisasi ini. Dengan adanya pemahaman yang sama antara KUA, keuchik, Tgk Imum, dan Imum Mukim, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik, terutama dalam memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Romi juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sehingga aparatur gampong selalu mendapatkan informasi terbaru terkait regulasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang keagamaan dan administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara KUA, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan pemerintah gampong dalam mendukung tertib administrasi pernikahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.[]







