MITRABERITA.NET | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah besar dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Kebijakan tersebut menjadi strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor sekaligus memaksimalkan manfaat kekayaan alam bagi negara dan masyarakat.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Tahap awal penerapan kebijakan akan menyasar tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
Presiden menjelaskan bahwa BUMN yang ditunjuk nantinya berfungsi sebagai jalur pemasaran atau marketing facility, sementara hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam yang selama ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Pemerintah menilai praktik seperti under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor perlu dikendalikan secara lebih ketat agar penerimaan negara tidak terus mengalami kebocoran.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.
Prabowo menegaskan seluruh kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan milik bangsa dan rakyat Indonesia. Karena itu, negara harus memiliki kendali dan mengetahui secara rinci nilai, volume, hingga tujuan ekspor dari setiap komoditas yang diperdagangkan ke pasar internasional.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan langkah yang luar biasa atau menyimpang dari praktik global. Sebaliknya, kebijakan serupa telah diterapkan oleh banyak negara yang berhasil memanfaatkan sumber daya alam sebagai mesin pembangunan nasional.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Russia, Algeria, Kuwait, Morocco, Ghana, Malaysia, dan Vietnam sebagai contoh negara yang mampu mengubah kekayaan alam menjadi modal besar untuk membangun pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur modern, hingga dana kedaulatan negara.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola ekspor, Presiden juga menegaskan pemerintah akan memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Langkah tersebut ditujukan agar kontribusi sektor strategis nasional dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kebijakan baru ini menandai langkah pemerintah menuju kontrol yang lebih kuat terhadap arus perdagangan komoditas nasional, sekaligus menjadi upaya memperbesar nilai tambah sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan dalam negeri.
Editor: Redaksi






















