MITRABERITA.NET | Guna mengantisipasi kevakuman jabatan lembaga Tuha Peut di 28 gampong di kecamatan Darul yang akan berakhir pada Agutus 2026 mendatang, Kecamatan Darul Imarah menggelar sosialisasi penjaringan, penyaringan pemilihan calon anggota Tuha Peut baru.
Sosialisasi dipimpin Camat Darul Imarah Muhammad Basir, dihadiri para ketua mukim dan para keuchik se Kecamaran Darul Imarah, berlangsung di Gedung UDKP Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (6/5/2026).
Muhammad Basir menyampaikan untuk kecamatan Darul Imarah dari 32 gampong yang ada, 28 gampong diantaranya anggota Tuha Peut akan berakhir pasa bulan Angustus 2028.
Basir meminta kepada para keuchik dari 28 gampong tersebut sudah bisa memulai melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Tuha Peut gampong.
“Dari cacatan kami dari 32 gampong, 28 gampong jabatan Tuha Peut akan berakhir pada Agustus 2026 mendatang. Untuk menghindari kevakuman masa jabatan Tuha Peut tersebut, keuchik sudah bisa memulai tahapan pemilihan anggota Tuha Peut untuk periode mendatang. Tentu proses tahapan tetap mengacu pada aturan sesuai Qanun Aceh Besar No. 2 tahun 2020,” ujarnya.
Ia juga menekankan prosesi penyaringan dan penjaringan pemilihan dapat menyerap aspirasi masyarakakat gampong. Selain itu sesuai dengan ketentuan terbaru untuk periode mendatang harus adanya keterwakilan dari perempuan.
“Lembaga Tuha Peut merupakan lembaga pembawa aspirasi masyarakat dalam sistem pemerintahan gampong. Oleh karena itu dalam prosesi penjaringan dan penyaringannya harus mengakomodir aspirasi masyarakat. Upayakan jangan terbuka ruang konflik, hindari politisasi dan blok-blok, maka laksanakan dengan profesional sesuai ketentuan yang ada dalam qanun Aceh Besar,” ujarnya.
Sementara itu, menyangkut dengan teknis tahapan pemilihan disampaikan oleh Sekcam Hasrul Fuadi, yang menjelaskan bahwa pembentukan kepanitian pemilihan dilakukan dengan surat keputusan keuchik yang terdiri dari aparatur gampong dan unsur masyarakat gampong, tidak boleh masuk unsur kemukiman.
“Untuk pembentukan panitia pemilihan di SK kan oleh Keuchik dengan melibatkan unsur pemerintah gampong dan unsur masyarakat,” katanya.
Menurut Sekcam Darul Imarah, berdasarkan ketentuan dari qanun Aceh Besar jumlah anggota Tuha masing-masing gampong untuk jumlah penduduk di bawah 1.500 orang jumlah anggota Tuha Peut sebanyak 5 orang, jumlah penduduk 1.500 – 2.000 orang jumlah anggota Tuha Peut sebanyak 7 orang dan bagi gampong yang memiliki penduduk di atas 2.000 orang.
Imum Mukim Lam Ara Hamidi Usman, pada kesempatan tersebut meminta untuk kepada para keuchik untuk mensosialisasikan hasil pertemuan hari ini secepatnya kepada warga masing-masing.
Menurut Hamidi, langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, sehingga warga mendapat kesempatan untuk lebih selektif dalam menentukan calon mereka.
“Pertemuan hari ini langkah baik, kami dari para Imum Mukim dalam wilayah Darul Imarah menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Camat Darul Imarah yang mengambil langkah cepat, karena keberadaan lembaga Tuha Peut merupakan mitra kami dalam masyarakat nanti,” katanya.
“Saya berharap para keuchik dapat menyampaikan informasi ini ke masyarakat, sehingga warga mendapat kesempatan dalam menentukan pilihan mereka. Kita berharap nantinya akan terpilih anggota Tuha Peut yang aspiratif, memiliki kooentensi, berwawasan dan berintegritas,” pungkasnya. []






















