DINAMIKA

Satu DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri, Polisi Imbau Dua Pelaku Lain Menyusul

×

Satu DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri, Polisi Imbau Dua Pelaku Lain Menyusul

Sebarkan artikel ini
Satu buronan Polres Nagan Raya menyerahkan diri, dari total tiga DPO kasus pengeroyokan dan pencurian. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Satu dari tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nagan Raya akhirnya menyerahkan diri. Pelaku berinisial “F”, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, datang langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4/2026), Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim telah menerbitkan DPO terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) serta pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Para pelaku diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban maupun barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa penyerahan diri tersangka tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.

“Penyerahan diri ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di tengah masyarakat semakin meningkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa tindakan paksa,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau dua pelaku lainnya yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, aparat menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya penyerahan diri ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah Nagan Raya.

Editor: Redaksi

Media Online