MITRABERITA.NET | Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tahun ini Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah. Kebijakan tersebut menutup peluang keberangkatan haji di luar kuota resmi yang selama ini dikenal memungkinkan jamaah berangkat tanpa antre panjang.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, pada Kamis 9 April 2026. Ia menegaskan satu-satunya visa yang sah untuk pelaksanaan ibadah haji adalah visa haji resmi yang dikeluarkan sesuai prosedur pemerintah.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil, dilansir CNNIndonesia.com.
Menurutnya, haji furoda selama ini dikenal sebagai program non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, di luar kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun, dengan tidak diterbitkannya visa tersebut, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan instan dari pihak manapun.
Dahnil mengingatkan maraknya promosi haji tanpa antre di media sosial yang berpotensi menjerumuskan masyarakat pada praktik penipuan maupun pemberangkatan ilegal. Ia secara khusus menyoroti istilah “Haji Tenol” yang kerap digunakan untuk menggambarkan keberangkatan tanpa proses antre resmi.
Untuk merespons potensi pelanggaran tersebut, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan berfokus pada penindakan berbagai modus pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” ungkap Dahnil menegaskan.
Ia juga menekankan bahwa jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar kedua skema tersebut dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil mengungkapkan bahwa masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di sejumlah daerah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berada di kisaran enam tahun.
Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama adalah upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis dan memberikan kepastian bagi calon jemaah.
Sebagai penutup, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang tidak sesuai prosedur. Calon jemaah diminta memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian finansial maupun risiko hukum di kemudian hari.
Editor: Redaksi















