MITRABERITA.NET | Program beasiswa Pemerintah Aceh yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Rencong justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi terstruktur.
Pada Kamis 2 April 2026, akhirnya Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 2 April 2026, setelah penyidik Kejati Aceh berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi beasiswa dengan nilai total Rp420 Miliar lebih.
Tiga pejabat yang ditahan masing-masing berinisial S, mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak 2021 hingga 2024. Program tersebut mencakup kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island di Amerika Serikat melalui perantara pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Sepanjang 2021 hingga 2023, dana sebesar Rp21 miliar lebih disalurkan. Pada 2024, kembali dikucurkan anggaran Rp5,8 miliar. Total dana yang dialokasikan kepada 15 mahasiswa mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kejanggalan signifikan. Sebagian dana tidak pernah diterima oleh mahasiswa maupun disetorkan ke pihak kampus.
Salah satu temuan krusial adalah kelebihan penyaluran dana sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Dana tersebut tidak memiliki kejelasan penggunaan dan tidak tercatat dalam sistem pembayaran resmi.
Baca: Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Rp420 Miliar dan Isu Aliran Uang ke Sejumlah Tokoh Penting
Temuan ini menguatkan dugaan adanya manipulasi dalam proses pencairan anggaran, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Modus Tagihan Fiktif
Penyidikan juga mengungkap praktik penagihan fiktif oleh pihak ketiga. IEP Persada Indonesia diduga mengajukan tagihan biaya pendidikan tanpa dasar dokumen yang sah, seperti laporan aktivitas akademik mahasiswa per semester.
Lebih jauh, penagihan tersebut disebut dilakukan atas permintaan internal pengelola program, yang membuka ruang terjadinya pencairan dana tanpa verifikasi.
Pada tahun 2024, ditemukan pula adanya program beasiswa fiktif untuk jenjang S2 dan S3 dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Program tersebut diduga tidak memiliki penerima yang jelas, namun anggarannya tetap dicairkan.
Praktik ini memperkuat indikasi bahwa penyimpangan tidak bersifat sporadis, melainkan telah disusun dan dilakukan secara terstruktur dalam sistem pengelolaan program demi meraup keuntungan dari uang negara.
Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
Akumulasi berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp14.078.038.347. Nilai ini berasal dari penyaluran dana yang tidak riil, kelebihan bayar, hingga program fiktif.
Meski demikian, penyidik menegaskan angka tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman kasus.
Sejauh ini, Kejaksaan telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana tersebut telah dititipkan ke rekening resmi penampungan negara.
Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.
Penahanan dan Jerat Hukum
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: SAPA Desak Kejati segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp420 Miliar
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya indikasi bahwa para tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan dalam pengelolaan program strategis daerah. Skema yang tampak administratif dan legal di atas kertas, ternyata menyimpan celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu demi mencuri uang rakyat.
Kejaksaan Tinggi Aceh, menegaskan bahwa pihaknya dapat memastikan penyidikan akan terus berkembang. Penelusuran terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain menjadi fokus berikutnya.
Di tengah harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan, skandal ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana dana publik yang seharusnya mencetak generasi unggul di Tanah berjuluk Serambi Mekkah ini justru terserap dalam praktik korupsi yang terstruktur?
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi






















