MITRABERITA.NET | PDAM Tirta Mountala Aceh Besar resmi meluncurkan posko penertiban tunggakan rekening dan sambungan liar sebagai langkah tegas memperkuat tata kelola pelayanan air bersih sekaligus meningkatkan disiplin pelanggan.
Peluncuran posko tersebut dilakukan langsung oleh Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Ir. Yusmadi, MM, di Kantor PDAM Tirta Mountala Cabang Darul Imarah, Gampong Lam Bheu, Aceh Besar, Rabu (2/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis perusahaan dalam menertibkan jaringan distribusi air bersih di wilayah kerja Water Treatment Plant (WTP) Darul Imarah.
Dalam arahannya, Yusmadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen perusahaan untuk menertibkan praktik sambungan ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Mulai hari ini, penertiban penagihan dan sambungan liar kita lakukan secara efektif melalui posko ini. Ini langkah awal untuk menciptakan hubungan yang lebih kondusif antara perusahaan sebagai penyedia layanan air bersih dengan masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas di lapangan agar menjalankan tugas sesuai aturan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. “Kita harus tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap humanis dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Umum Devid Zainal SE, menekankan pentingnya integritas internal dalam mendukung keberhasilan program penertiban tersebut. Ia mengingatkan seluruh karyawan agar bekerja secara transparan, khususnya dalam proses pemasangan sambungan baru.
“Kita tidak ingin ada oknum internal yang terlibat dalam praktik sambungan liar. Jika ditemukan, akan ditindak tegas. Penertiban ini harus dimulai dari internal terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan dan daerah.
Untuk mendukung kelancaran program, manajemen PDAM juga telah berkoordinasi dengan para keuchik di wilayah pelayanan agar turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, PDAM Tirta Mountala turut mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan rekening air guna menghindari sanksi pemutusan sambungan, melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan, serta menghindari penggunaan jasa calo dalam pemasangan baru.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan sambungan ilegal atau tidak memiliki meteran, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
Peluncuran posko ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan sistem pelayanan air bersih yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar. []






















