DINAMIKA

Ratusan Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran

×

Ratusan Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi remisi napi korupsi. Foto: Inilah.com

MITRABERITA.NET | Ratusan narapidana kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemberian hak warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, pemberian remisi tidak hanya menyasar narapidana umum, tetapi juga mencakup pelaku tindak pidana khusus seperti korupsi yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Jambi, Jawa Tengah, Lombok Timur, hingga Maluku.

Di Jawa Tengah, sebanyak 8.872 warga binaan menerima remisi, termasuk 245 narapidana kasus korupsi. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 57 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Sebanyak 61 di antaranya merupakan anak binaan. Sementara mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, disusul korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujarnya di Semarang, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Sabtu (21/3/2026).

Mardi menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, penerima remisi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Sementara itu di Jambi, sebanyak 27 narapidana kasus korupsi turut menerima remisi dari total 3.724 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 3.657 orang menerima Remisi Khusus I, 30 orang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas, serta 37 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Irwan dari Kanwil Ditjenpas Jambi.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Lombok Timur, sebanyak 347 warga binaan memperoleh remisi Idulfitri, termasuk tiga narapidana kasus korupsi. Kepala Lapas Selong, Sudirman, menjelaskan besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Adapun di Maluku, sebanyak 430 warga binaan menerima Remisi Khusus Idulfitri, yang terdiri dari 428 narapidana dan dua anak binaan. Dari jumlah tersebut, 31 orang merupakan narapidana kasus korupsi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyebutkan bahwa remisi diberikan melalui proses yang transparan berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pemberian remisi dilakukan secara daring untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat,” katanya di Ambon.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 155.908 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 154.785 merupakan narapidana dan 1.123 lainnya adalah anak binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud komitmen negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya saat penyerahan simbolis di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor.

Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan remisi juga dinilai memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah memperkirakan penghematan biaya makan warga binaan dari kebijakan ini mencapai lebih dari Rp109 miliar.

Pemerintah berharap momentum Idulfitri dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan, termasuk narapidana korupsi, untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah bebas nantinya. []

Media Online