MITRABERITA.NET | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji bin Alm Mahmud ditangkap di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh setelah berhasil melacak keberadaan terpidana yang selama ini bersembunyi dari proses eksekusi hukum.
Saat hendak diamankan, terpidana sempat beradu argumen dengan petugas dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil dikendalikan oleh tim sehingga yang bersangkutan dapat diamankan tanpa insiden berarti.
Setelah ditangkap, Abdullah M. langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses eksekusi hukum.
Tim Intelijen Kejari Banda Aceh bersama jaksa penuntut umum kemudian mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani masa hukuman.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.
Sebelum dilakukan penangkapan, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh telah memanggil terpidana secara patut dan sah sebanyak tiga kali sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada para tersangka maupun terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi












