NASIONAL

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap

×

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan jaringan perdagangan bayi nasional di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polri.

MITRABERITA.NET | Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban. Pengungkapan tersebut disampaikan Wakabareskrim Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan kemudian ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujarnya.

Menurut Nunung, penyelamatan tujuh bayi dalam kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian karena menyangkut keselamatan nyawa dan masa depan anak-anak yang menjadi korban.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa jaringan perdagangan bayi tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya, jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk mencari calon pembeli dan menawarkan adopsi ilegal bayi.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi yang digunakan dalam praktik kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan para bayi korban akan mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi yang layak. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Agung Suhartoyo, menyebut pihaknya akan melakukan asesmen untuk menentukan pola pengasuhan terbaik bagi para korban.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menegaskan bahwa kasus penculikan anak yang berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Berdasarkan data sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap jaringan perdagangan bayi tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

Editor: Redaksi

Media Online