EDUKASI

Kejati Aceh Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Pelajar Aceh Besar

×

Kejati Aceh Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Pelajar Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (25/02/2026). Foto: Dok Kejati Aceh.

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi Aceh terus menggencarkan upaya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh menyambangi SMA Negeri 1 Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/02/2026).

Kunjungan tersebut menjadi sekolah ketujuh yang berhasil diedukasi oleh Kejati Aceh sejak awal tahun 2026. Program yang mengusung semangat “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” itu bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar, sekaligus mencegah berbagai persoalan remaja seperti kenakalan, bullying, hingga penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam paparannya mendorong para siswa untuk berani memiliki mimpi besar, termasuk menjadi penegak hukum di masa depan.

Ia menjelaskan bahwa profesi jaksa bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga panggilan pengabdian yang menuntut integritas tinggi.

“Menjadi Jaksa butuh kerja keras. Syaratnya minimal lulusan S1 Hukum dengan IPK 3,5. Tapi ingat, kecerdasan akademik (nilai A) tidak cukup. Kalian harus memiliki integritas, akhlak yang mulia, dan iman yang kokoh,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.

Dalam kesempatan itu, para pelajar juga diperkenalkan dengan peran strategis jaksa dalam sistem peradilan, mulai dari melakukan penuntutan, mengeksekusi putusan hakim, hingga menangani perkara besar seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Selain itu, Jaksa Fungsional Amanto turut memberikan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika yang semakin mengancam generasi muda.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku tindak pidana narkotika dapat dijatuhi hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pecandu.

Menurutnya, dengan dukungan keluarga dan penanganan medis yang tepat, pecandu narkotika masih memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif nasional dari Kejaksaan Agung RI untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada pelajar mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, program ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang sadar dan taat hukum, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga masa depan bangsa. []

Editor: Redaksi

Media Online