DINAMIKATNI/POLRI

Polri Menyadari Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama dalam Melaksanakan Tugas

×

Polri Menyadari Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama dalam Melaksanakan Tugas

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, saat doorstop di Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polri menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, saat doorstop di Divisi Humas Polri, pada Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan kasus secara objektif. Selain itu, Polri turut menyampaikan duka cita mendalam kepada korban.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Kadivhumas menjelaskan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Selain itu, Polri juga memastikan penegakan disiplin internal berjalan tegas. Terhadap oknum MS, proses kode etik telah dilaksanakan dan berujung pada sanksi berat.

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa institusi kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melanggar hukum maupun aturan internal.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. []

Editor: Redaksi

Media Online