PERISTIWA

Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja di Bireuen

4934
×

Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja di Bireuen

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 50 kg ganja yang berhasil diamankan petugas. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram di Kabupaten Bireuen.

Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan pada Ahad (15/2/2026) lalu sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang.

Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026), menyampaikan bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW.

Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim khusus Ditresnarkoba pada Jumat (13/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Sabtu (14/2/2026), diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Betong menuju Kabupaten Bireuen.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada Ahad (15/2/2026), petugas mendapatkan kabar bahwa kendaraan yang dicurigai telah berada di wilayah Bireuen.

Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh di Desa Kulu, petugas melihat mobil yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AW.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil. Kepada petugas, AW mengakui bahwa karung tersebut berisi ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara kepada penerima berinisial G. Namun saat dilakukan pengejaran terhadap G di kawasan Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya ganja, guna mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran narkoba. []

Editor: Redaksi

Media Online