DAERAH

Ruang Toleransi Mengemis di Banda Aceh Makin Sempit

3757
×

Ruang Toleransi Mengemis di Banda Aceh Makin Sempit

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Sosial Kota Banda Aceh melakukan pembinaan terhadap PPKS yang terjaring penertiban Satpol PP dan WH di Rumah Singgah Lamjabat, Banda Aceh. Foto: Humas Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satpol PP-WH Banda Aceh kembali menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di ruang publik sekaligus melindungi kelompok rentan.

Sejumlah PPKS yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Sabtu sore lalu langsung menjalani pembinaan terpadu di Rumah Singgah Lamjabat.

Penertiban tersebut menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PPKS, yakni Simpang Surabaya (dua orang), Simpang Jambo Tape (empat orang), Simpang Empat Stadion H. Dimurthala (dua orang), serta Simpang Lima (tiga orang).

Mereka yang terjaring tidak hanya gelandangan dan pengemis, tetapi juga manusia silver serta individu yang mengenakan kostum karakter tertentu guna menarik simpati pengguna jalan.

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Sukmawati, menjelaskan bahwa seluruh PPKS yang terjaring langsung dibawa ke Rumah Singgah Lamjabat untuk menjalani proses pembinaan secara menyeluruh.

“Pembinaan yang diberikan meliputi bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Selain itu, dilakukan pendataan identitas serta asesmen kondisi sosial, disertai pemberian edukasi agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas mengemis dan menggelandang di ruang publik,” kata Sukmawati, Senin (26/01/2026).

Setelah proses pembinaan awal, Dinsos Banda Aceh akan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta pemerintah daerah asal guna memfasilitasi pemulangan para PPKS ke kampung halaman masing-masing.

“PPKS kemudian diserahkan kembali kepada keluarga dengan harapan mendapatkan pembinaan lanjutan dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurut Sukmawati, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan ketertiban umum tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

Penanganan PPKS dilakukan tidak semata-mata dengan penertiban, tetapi juga melalui pendekatan sosial yang berorientasi pada pemulihan dan kesejahteraan jangka panjang.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap, melalui sinergi lintas perangkat daerah serta dukungan masyarakat, penanganan PPKS dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan wajah kota yang tertib, aman, dan berkeadilan sosial.

Editor: Redaksi

Media Online