MITRABERITA.NET | Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta tidak cepat berpuas diri. Status PPPK dinilai masih sangat lemah dan rentan, terutama terkait kepastian karier dan keberlanjutan kontrak kerja.
Peringatan tersebut disampaikan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, yang mengajak seluruh PPPK untuk kembali merapatkan barisan dan melanjutkan perjuangan meraih status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jangan puas dengan status ASN PPPK. Kedudukannya sangat lemah. Kalau puas dengan PPPK, sama saja mematikan karier sendiri, karena sewaktu-waktu kontrak kerja bisa tidak diperpanjang,” kata Ahmad Saifudin kepada JPNN, pada Jumat 16 Januari 2026.
Saifudin menegaskan, potensi pemutusan kontrak PPPK sangat mungkin terjadi di berbagai daerah, terutama pada tahun ini ketika masa kontrak banyak PPPK berakhir. Hal tersebut, kata dia, sudah mulai terbukti di sejumlah wilayah.
Ia mencontohkan honorer kategori II (K2) yang diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021, hasil seleksi tahun 2019. Rata-rata PPPK tersebut memiliki masa kontrak lima tahun dan seharusnya mendapatkan perpanjangan kontrak pada 2026.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah justru tidak memperpanjang kontrak dengan alasan kinerja hingga keterbatasan anggaran.
“Menyikapi kasus teman-teman PPPK yang diputus kontraknya, ini menunjukkan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan yang cukup atas nasibnya. Artinya, posisi PPPK itu sangat lemah,” tegas Saifudin.
Guru PPPK berprestasi ini juga menilai, kebijakan pengangkatan PPPK tidak lepas dari dinamika politik nasional. Ia berpendapat, jika pada 2019 pemerintahan saat itu dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, skema PPPK kemungkinan besar tidak akan lahir.
“Honorer K2 seharusnya diangkat menjadi PNS karena memang jatahnya demikian,” ujarnya.
Saifudin menambahkan, secara regulasi, kontrak PPPK seharusnya berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun (BUP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Ia menemukan kontrak PPPK yang hanya berlaku tiga tahun, bahkan kurang, dengan berbagai alasan, termasuk faktor efisiensi anggaran dan agenda politik daerah menjelang tahun pemilu 2029.
“Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Saifudin, berpotensi menimbulkan masalah serius bagi masa depan PPPK, yang selama ini masih kerap dipandang sebelah mata dibandingkan PNS.
Ia mencontohkan kasus 55 PPPK di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tuban yang kontraknya diputus. Menurutnya, para PPPK tersebut memiliki peluang untuk melawan secara hukum.
“PPPK tidak bisa diputus kontraknya di tengah jalan dengan mencari-cari alasan. Mereka bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegas Saifudin.
Editor: Redaksi















