MITRABERITA.NET | Ketua Komisi VII DPRA Bidang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, H Ilmiza Sa’aduddin Djamal, mengecam keras wacana pengalihan kuota haji Aceh tahun 2026 ke provinsi lain akibat rendahnya tingkat pelunasan biaya haji pascabencana.
Ilmiza menilai langkah tersebut tidak berkeadilan dan mencederai hak masyarakat Aceh yang sedang bangkit dari dampak bencana pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh justru seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat, bukan alasan untuk mengurangi atau mengalihkan kuota haji yang telah ditetapkan.
“Jangan jadikan bencana sebagai dalih untuk merampas kuota haji Aceh. Ini menyangkut hak ibadah masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap kondisi darurat yang sedang dialami rakyat Aceh,” tegas H Ilmiza Sa’aduddin Djamal, pada Sabtu 3 Januari 2026
Ia menilai, rendahnya pelunasan biaya haji tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator untuk mengambil kebijakan ekstrem berupa pengalihan kuota ke daerah lain. Pasalnya, daftar tunggu haji Aceh saat ini mencapai 34 tahun, dan masih banyak calon jamaah lain yang secara ekonomi siap berangkat serta telah menunggu puluhan tahun.
“Kalau ada calon jamaah yang terdampak bencana belum mampu melunasi, solusinya bukan mengalihkan kuota ke provinsi lain. Aceh masih punya banyak calon jamaah siap berangkat. Ambil dari daftar tunggu Aceh sendiri,” ujarnya.
Ketua Komisi VII DPRA menegaskan, kuota haji Aceh tahun 2026 sebanyak 5.426 orang merupakan hak daerah yang tidak boleh dikurangi secara sepihak dengan alasan apapun.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah dan pemerintah pusat menghormati prinsip keadilan serta kekhususan Aceh dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah pusat memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat Aceh pascabencana. Wacana pengalihan kuota dinilai berpotensi menambah beban psikologis dan ekonomi warga yang sudah terdampak.
“Rakyat Aceh sedang memulihkan diri akibat bencana Alam. Jangan tambah luka dengan kebijakan yang tidak berempati. Haji bukan sekadar angka, ini soal keadilan dan hak beribadah,” tegasnya.
Komisi VII DPRA, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang wacana pengalihan kuota.
Ia juga mendorong adanya relaksasi pelunasan maupun skema bantuan khusus bagi calon jamaah terdampak bencana agar seluruh kuota haji Aceh tetap dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat Aceh sendiri.
Editor: Redaksi






















