Tiga Tersangka Kasus Penyekapan dan Perampasan Emas di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Tiga Tersangka Kasus Penyekapan dan Perampasan Emas di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

MitraBerita | Kasus penyekapan dan perampasan emas yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis 20 Juni 2024 lalu, kini memasuki tahap baru.

Para tersangka, IS alias Robby (37), AD (43) dari Aceh Besar, serta MUL (33) dari Langsa, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu 28 Agustus 2024.

Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang diinisiasi oleh penyidik kepolisian. Barang bukti yang diserahkan meliputi mobil yang digunakan untuk menyekap korban, lima buah perhiasan emas berupa kalung dan cincin, satu ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, mengkonfirmasi bahwa proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian.

“Kasus ini telah memasuki tahap dua dan diserahkan kepada jaksa di Kejari Aceh Besar. Selanjutnya, pihak jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk melanjutkan proses peradilan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut bermula ketika SF (34), seorang pegawai honorer dari Kecamatan Mesjid Raya, dijemput oleh IS alias Robby, yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam perjalanan, SF disekap dengan dilakban, dan perhiasan emasnya dirampas. Setelah disekap, korban dibuang di kawasan Ie Suum dan meminta pertolongan dari warga setempat.

Para pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang dicuri, dan kasus ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

  • Bagikan