MITRABERITA.NET | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan besar pada sistem rujukan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil karena sistem rujukan berjenjang dinilai tidak lagi relevan, bahkan berpotensi membahayakan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, DJSN, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025.
Budi menegaskan bahwa rujukan akan dibuat berbasis kompetensi agar pasien bisa langsung menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakitnya.
Ia mencontohkan kasus pasien BPJS yang mengalami serangan jantung namun harus melewati rumah sakit tipe C sebelum ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas bedah jantung lengkap.
“Kalau orang kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dari puskesmas dia harus masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Padahal seharusnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A,” ujar Budi, seperti dilansir Detikcom.
Menurut Budi, jalur rujukan berjenjang tidak hanya memperlambat penanganan, tetapi juga memperbesar beban biaya BPJS Kesehatan.
“Dengan rujukan berbasis kompetensi, BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja karena pasien langsung ke fasilitas dengan layanan tertinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini justru lebih efisien dan menyelamatkan nyawa. “Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat juga lebih baik. Mereka tidak perlu rujuk berulang-ulang, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang tepat sesuai anamnesa awal,” tambahnya.
Kementerian Kesehatan berencana menerapkan sistem baru ini secara bertahap, sambil memastikan seluruh fasilitas kesehatan siap menjalankan protokol rujukan berbasis kompetensi.
Perubahan ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan keselamatan pasien, serta menekan pemborosan anggaran BPJS Kesehatan.
Editor: Redaksi









