DINAMIKAUTAMA

Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: DPR Setuju!

×

Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: DPR Setuju!

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui langkah besar yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam bidang hukum dan politik.

Langkah besar Prabowo itu adalah pemberian abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Persetujuan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam 31 Juli 2025. Ia menegaskan semua fraksi sepakat dua surat Presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

“Yang kedua, pemberian amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025, mencakup 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, langkah ini diambil Presiden Prabowo sebagai bentuk rekonsiliasi nasional menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80.

“Salah satu pertimbangannya adalah untuk menghadirkan persatuan bangsa dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam kesempatan yang sama.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang masih menjalani penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Abolisi memiliki efek hukum bahwa perkara seolah-olah tidak pernah terjadi.

Presiden memiliki kewenangan mengeluarkan abolisi dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, utamanya bersifat politik. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dan lebih dari seribu narapidana lainnya turut menerima amnesti.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Sedangkan Hasto Kristiyanto, eks Sekjen PDIP, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR, kasus yang juga menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Hasto, Menteri Supratman menyebut 1.168 narapidana lainnya juga mendapat amnesti, termasuk; narapidana lanjut usia, narapidana dengan gangguan kejiwaan, enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, dan terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden.

“Presiden sejak awal telah menyampaikan bahwa akan ada beberapa kasus yang diberi amnesti, termasuk yang terkait penghinaan presiden,” ujar Supratman, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Setelah persetujuan dari DPR, Presiden Prabowo tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pengesahan abolisi dan amnesti tersebut.

Langkah ini menjadi salah satu manuver penting Presiden Prabowo untuk menunjukkan pendekatan hukum yang berkeadilan serta mengutamakan stabilitas nasional dan rekonsiliasi politik di tengah ketegangan sosial yang masih terasa.

Editor: Tim Redaksi

Media Online