Pemkab Aceh Besar Tegur Manajemen Hotel Gegara Wanita Berolahraga tanpa Busana Islami

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menegur manajemen hotel, Selasa 24 Juni 2025. Dok. Humas Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Petugas Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Besar menegur manajemen hotel di kawasan Kecamatan Darul Imarah, setelah beredarnya video kegiatan olahraga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Busana Islami sebagaimana diatur dalam Qanun Syariat Islam.

“Petugas kami telah menemui bagian Humas Hotel The Pade dan memberikan teguran agar kegiatan seperti senam dan yoga tidak dipublikasikan ke media sosial serta wajib memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal,” ungkap Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir.

Dalam keterangan yang diterima media, Rabu 2025 Juni 2025, Muhajir mengakui telah mengingatkan pihak manajemen hotel untuk mengikuti ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait busana Islami.

Menurutnya, teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas beredarnya video di media sosial, yang menampilkan sejumlah perempuan melakukan kegiatan senam dan yoga tanpa menggunakan busana yang sesuai syariat Islam.

Dalam kesempatan tersebut, pihak hotel juga diberi arahan untuk lebih selektif dalam menyelenggarakan kegiatan, khususnya yang melibatkan perempuan, agar tetap sejalan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

“Kita hidup di Aceh, maka segala aktivitas harus menyesuaikan dengan budaya lokal serta ketentuan syariat Islam. Ini bukan sekadar teguran, tapi bagian dari pembinaan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, ikut menjaga marwah dan identitas syariat yang telah dijalankan di Bumi Serambi Mekkah,” jelas Muhajir.

Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengingatkan bahwa penegakan syariat Islam merupakan kewajiban bersama, bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga menjadi tugas masyarakat.

“Koordinasi serta kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan agar nilai-nilai Islam tetap terjaga dan dihormati dalam setiap aktivitas sosial dan komersial,” pungkasya.

Editor: Redaksi