MITRABERITA.NET | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Pertemuan yang berlangsung di Banda Aceh, Jumat malam 13 Juni 2025 itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, ketua partai politik, Plt Sekda Aceh, kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor dari berbagai perguruan tinggi.
Dan yang paling penting, kalangan yang kerap dilibatkan Mualem setiap pengambilan keputusan besar untuk Aceh, yaitu kalangan ulama Aceh. Di hadapan semua peserta yang hadir, Mualem menegaskan empat pulau itu milik Aceh.
Dalam pemaparannya, Mualem menegaskan bahwa fakta hukum, historis, dan teknis, memperkuat status kepemilikan Aceh terhadap pulau-pulau tersebut.
“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.
Dalam kesempatan itu, Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dengan pemerintah pusat guna mengembalikan status kepemilikan pulau kepada Aceh.
Presiden Prabowo Subianto juga turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kementerian Dalam Negeri telah menjadwalkan pertemuan pada 18 Juni mendatang untuk mempertemukan para pihak guna menyelesaikan persoalan.
Mualem telah mengingatkan para jajarannya di Pemerintahan Aceh untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti konkret terkait status keempat pulau itu.
“Dalam pertemuan itu, nanti Pemerintah Aceh memaparkan berbagai bukti dokumen yang dimiliki Aceh terkait empat pulau. Dokumen tersebut nantinya akan dihadirkan pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung 18 Juni,” jelasnya.
Selain membahas isu empat Pulau Milik Aceh, pertemuan itu juga membahas Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang diperjuangkan. Mualem menegaskan, perubahan terhadap UUPA harus tetap merujuk pada semangat MoU Helsinki 2005.
Mualem menegaskan bahwa tujuannya untuk memperkuat UUPA, bukan melemahkan, karena hal itu menyangkut Deng kekhususan Aceh. Gubernur memastikan pentingnya menjaga substansi UUPA agar tetap melindungi identitas dan kewenangan Aceh.
Adapun sejumlah poin yang akan direvisi yakni yang berkaitan dengan penegasan kewenangan pemerintah pusat, penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh, penegasan pengelolaan migas, kewenangan perdagangan internasional, investasi, impor dan ekspor, serta pemberian izin penangkapan ikan.
Selanjutnya, sesuatu yang diharapkan dilakukan yaitu upaya pemerintah Aceh meminta Pemerintah Republik Indonesia agar Dana Otonomi Khusus dan peruntukannya tidak ada batasan waktu.
Dalam pertemuan itu, Gubernur dan para peserta rapat juga menyatakan komitmen bersama untuk bersatu suara memperjuangkan dan mengawal kedua isu strategis Aceh, yakni status empat pulau milik Aceh dan Revisi UUPA.