Uncategorized

Remaja Diduga Aniaya Anak Bawah Umur, Polres Bener Meriah Bertindak Cepat

×

Remaja Diduga Aniaya Anak Bawah Umur, Polres Bener Meriah Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Remaja Diduga Aniaya Anak Bawah Umur, Polres Bener Meriah Bertindak Cepat. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang remaja berinisial ST (19), warga Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, karena diduga terlibat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam 3 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah terduga pelaku di Desa Paya Baning.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor kepada pihak berwajib karena anaknya mengalami tindak kekerasan.

Kejadian bermula pada Ahad 4 Mei 2025, saat korban, yang masih di bawah umur, mengaku telah dianiaya sejumlah orang di lapangan pacu kuda, Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit. Akibatnya, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan kepala bagian belakang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi ST sebagai salah satu terduga pelaku. ST akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami mengingat korban adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Kini, ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak segan melapor apabila mengetahui kejadian serupa.

Editor: Redaksi

Media Online