MITRABERITA.NET | Sebuah operasi senyap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga terorganisir rapi.
Tak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 10,3 kilogram sabu senilai Rp6,5 miliar, serta tiga orang tersangka, termasuk seorang Wanita Muda berusia 18 tahun.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, mengungkapkan detail pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi 3 Juni 2025, di Mapolres Banjarbaru.
Operasi ini berawal dari adanya informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan seorang pelaku yang melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan.
“Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku berada di wilayah Landasan Ulin. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LN (18) di Kelurahan Syamsudin Noor. Dari tangan LN, kami temukan sabu seberat 2,95 gram,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap LN, polisi memperoleh petunjuk mengenai dua tersangka lainnya, yaitu KS (23) dan AF (29). Keduanya kemudian ditangkap di sebuah hotel di Banjarmasin, dalam operasi lanjutan yang dirancang cepat dan tertutup.
Penyelidikan berlanjut hingga membawa aparat ke wilayah persawahan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, lokasi yang dipilih untuk menyembunyikan barang bukti dalam jumlah besar.
“Di lokasi itu, kami temukan sabu seberat 10,3 kilogram yang dikubur di ladang. Nilainya fantastis, mencapai Rp6,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka termasuk LN, perempuan muda yang menjadi kunci awal pengungkapan, masih menjalani penyidikan intensif. KS dan AF diketahui berasal dari Desa Peramban dan Ketapang, dua wilayah yang dicurigai menjadi jalur transit dalam rantai distribusi narkotika antarpulau.
“Dugaan awal, mereka adalah pengedar. Namun kami terus dalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba besar, termasuk jaringan Fredy Pratama,” ujarnya.
Kapolres juga menyoroti kemungkinan penggunaan jalur laut sebagai moda utama distribusi narkoba oleh jaringan ini. Hal ini mengingat pengawasan udara yang saat ini lebih diperketat oleh aparat.
Meskipun para tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut, penyidik belum menutup kemungkinan adanya rekam jejak lebih panjang dalam jaringan ini. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi